Rabu, 03 Juni 2009

Dialog Antar Agama

PENDAHULUAN

Tidak dapat dipungkiri, bahwa pada dasarnya setiap agama memiliki misi yang suci, yaitu mengajak manusia untuk mencapai derajat yang tinggi dalam arti spiritual, yait dengan kesadaran transcendental yang dimiliki. Di sisi lain, agama dengan gambling menunjukkan kepeduliannya terhadap pentingnya kebersamaan dalam menempuh kehidupan dengan upaya menghindari hal-hal yang bersifat primordial.
Agama dengan segenap doktrin yang dikandungnya menunjukkan kepedulian terhadap persoalan-persoalan,seperti ketidak adilan, kesewengan, kemiskinan, penindasan, perdamaian, dan lain-lain. Oleh karenanya, masing-masing pemeluk agama, tanpa batasan agama apa yang dianutnya seharusnya menghayati nilai-nilai luhur agama yang universal tersebut. Dengan demikian, pemeluk agama tidak akan lagi terbelenggu oleh sekat-sekat primordial dan formal, ketika harus dihadapkan pada persoalan kemanusiaan.
Namun patut disayangkan bahwa cita-cita luhur tersebut tidak selalu menjadi kenyataan yang merata di mana-mana. Sebagai gantinya terjadilah yang sebaliknya, yaitu permusuhan dan bentrokan antar umat beragama. Inilah yang sering menjadi ironi agama, atau lebih buruk lagi menjadi tragedi agama.
Di kebanyakan bagian dunia dimana terdapat pluralitas agama, pertemuan yang sungguhsungguh sangatlah minim,dan hanya terbatas pada pertemuan yang dangkal sekedar memenuhi norma sopan santun hidup sehari-hari, terlepas dari sisi kejiwaan yang lebih dalam dari eksistensi manusia. Padahal hal itulah yang dituntut oleh agama.
Untuk itulah, merupakan suatu hal yang menggembirakan bahwa semua pihak tidak hendak membiarkan rintangan itu ada terus menerus, dan bahwa mreka bersama-sama mencari jalan keluar dari kesulitan ini, untuk kemudian sama-sama menciptakan situasi hidup yang bernafaskan kerukunan. Dan salah atu cara yang dianggap efektif untuk mewujudkan hal tersebut ialah dialog antar agama, yang merupakan yang paling sesuai untuk diambil sebagai langkah konkrit menuju kerukunan dan perdamaian tersebut.



PEMBAHASAN

A. Pengertian Dialog.
Kata dialog berasal dari Yunani “dia-logos”, artinya bicara antara dua pihak, atau “dwiwicara”. Lawannya adalah “monolog” yang berarti bicara sendiri. Jadi definisi dari dialog adalah; percakapan antara dua orang atau lebih di mana diadakan pertukaran nilai yang dimiliki masing-masing pihak. Lebih lanjut dialog berarti pula: pergaulan antara pribadi-pribadi yang saling memberikan diri dan berusaha mengenal pihak lain sebagaimana adanya.

B. Bentuk-bentuk dan tujuan dialog.
Dialog terbagi kepada dua macam, yaitu: Dialog formal dan dialog karya . Dialog formal adalah dialog mengenai suatu doktrin tertentu yang disetujui oleh kedua belah pihak. Tema yang demikian dapat dapat dibicarakan dalam suatu pertemuan baik terbuka ataupun tertutup. Selain itu dapat pula dibicarakan dalam suatu uraian (tulisan) kemudian dipublikasikan. Sedangkan dialog karya atau dialog informal adalah mencakup segala bentuk pergaulan, kerja sama, hubungan sosial antara penganut-penganut berbeda-beda agama. Dialog semacam ini dapat pula diharapkan membawa hasil hilangnya curiga-mencurigai, bertambahnya penghargaan sekelompok dengan kelompok agama lain. Bentukyang demikian ini dapat dilaksanakan di pedesaan, dalam suatu kelompok kerja, dan lain sebagainya. Tetapi dialog bukan usaha untuk mencoba memancing orang lain ke dalam agama sendiri.
Terlaksananya suatu dialog memerlukan prasyrat kesadaran agama pada kedua belah pihak harus kuat. Apabila dialog tematis belum dapat dilakukan, tidak ada alasan untuk meninggalkan dialog sama sekali. Dialog dalam bidang social tampaknya lebih menguntungkan daripada sekaligus meningkat kepada dialog doktrin atau system. Karena dialog berusaha mengetahui batin orang lain, maka lebih baik terlebih dahulu memulai dari dialog karya, baru kemudian pada dialog doktrin dan system.
Adapun tujuan dari dialog sendiri bukanlah sesuatu yang negative, bukan menyalah gunakan komunikasi, bukan memberikan jawaban atas apa yang dihadapi pihak lain; bukan mencari permufakatan pihak lain; dan bukan mencari kompromi. Boleh jadi ada mufakat, namun itu bukan menjadi tujuan utamanya. Tujuan dialog adalah untuk sesuatu yang positif yaitu, memberi informasi dan nilai-nilai yang dimiliki, lalu membantu pihak lain mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawbkan. Tak peduli keputusan itu “ya” atau “tidak”, karena keduanya sama pentingnya . Tujuan yang hendak dicapai dalam dialog bukanlah mengadakan peleburan (fusi) agama-agama menjadi satu agama. Juga bukan membuat suatu sinkretisme, semacam agama baru yang memuat unsur-unsur ajaran agama. Dialog juga tidak dimaksudkan untuk mendapatkan pengakuan dari pihaklain akan supremasi agamanya sendiri sebagai agama yang paling benar. Dialog—antar agama—juga tidak boleh dipakai sebagai topeng untuk mencari kelemahan pihak lain dan menariknya untuk berpindah agama.
Tujuan positif yang hendak dicapai dengan dialog tersebut adalah: mencapai saling pengertian dan saling penghargaan yang lebih baik antar penganut agama, dan kemudian sama-sama menjalin hubungan persaudaraan yang jujur untuk melaksanakan rencana keselamatan yang dikehendaki Tuhan yang memanggilnya. Agar pelaksanaan rencana ilahi itu berjalan teratur dan terarah pada sasaran yang ingin dicapai, maka dialog juga dimaksud untuk menyusun suatu rencana kerja sama dengan isi dan cara yang disepakati bersama. Maka dialog antar agama pada tingkat ini hendaknya tidak dimulai dari bidang doktriner, akan tetapi bertolak dari bidang karya..

C. Materi/Tema Dialog Antar Agama.
Bahan-bahan yang sering kali muncul dalam pembicaraan, meliputi hal-hal baik yang sifatnya konseptual teoritis maupun yang praktis. Dari sekian banyak bahan dialog tersebut patut disebutkan beberapa masalah tematis yang mempunyai bobot tersendiri yang perlu dikaji, di antaranya adalah:
a. Masalah dakwah (misi) dan pendidikan religius.
b. Toleransi versus fanatisme.
c. Hidup bersama di daerah yang beragama plural.
d. Kerja sama antar umat beragama.
e. Kode etik pergaulan antar umat beragama.

C. Kode etik dialog antar agama.
Dari sekian banyak pedoman etik yang telah disepakatibersama dapat dikemukakan beberapa pedoman, yang perlu diperhatikan secara khusus antara lain:
a. Kesaksian yang jujur dan saling menghormati (frank witness and mutual respect). Semua pihak tidak menghendaki supaya keyakinannya masing-masing ditekan ataupun dihapus. Justru sebaliknya supaya tiap pihak membawa kesaksian yang terus terang tentang kepercaayaan di hadapan Tuhan dan sesamanya. Dengan demikian rasa curiga dan takut dapat dihindarkan.
b. Prinsip kebebasan beragama (religious freedom). Prinsip kebebasan tersebut meliputi kebebasan perorangan dan kebebasan social (individual freedom and social freedom).
c. Prinsip acceptance, yaitu mau menerima orang lain seperti apa adanya. Dengan kata lain, tidak menurut proyeksi yang dibuat sendiri. Jadi dasar pertama dalam pergaulan umumnya dan pergaulan agama khususnya ialah: “Terimalah yang lain dalam kelainannya”.
d. Berfikir “positif” dan “percaya” (positive thinking and trustworthy). Bilamana prasangka pada pihak masing-masing sudah bisa dihilangkan, atau sudah ada rasa “saling percaya”, maka pintu untuk dialog sudah terbuka.

D. Dialog antar agama di Indonesia.
Bumi Indonesia terkenal sebagai tempat pertemmuan agama-agama besar. Agama-agama yang ada dan diakui resmi oleh Pemerintah Indonesia ialah Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Chu. Di samping agama-agama resmi tersebut juga terdapat agama-agama asli atau agama suku serta aliran kebatinan.
Tiga agama yang pertama yakni Hindu, Buddha dan Islam, tidak hanya bergerak di bidang spiritual, namun juga dalambidang politik kenegaraan. Bagi mereka secara prinsip agama adalah identik dengan Negara. Halyang demikian itu terwujud dlam sejarah nusantara dengan berdirinya kerajaan Buddha, Hindu dan Islam. Dalam Negara Republik Indonesia merdeka, agama sebagai sumber ketegangan dan perselisihan agak dapat diredakan dengan diterimanya Pancasila dan UUD 1945 dimana prinsip kebebasan beragama ditetapkan menjadi hukum negara, disamping juga karena strategi Pemerintah khususnya pada masa Orde Baru yang menekankan stabilitas keamanan, pula dengan seringnya dilakukan dialog antar agama.
Di akhir tahun ’90-an sejak digulirkannya Reformasi, yang mengakibatkan tumbangnya Orde Baru, dialog antar agama di Indonesia mengalami kemunduran yang amat serius. Di wilayah-wilayah tertentu mulai terjadi riak-riak konflik antar pemeluk agama. Hubungan antar pemeluk agama yang semula harmonis, tiba-tiba menjadi rentan terhadap terjadinya konflik. Perselisihan-perselisihan kecil yang terjadi di antara orang perorang bisa menjalar dan meluas menjadi konflik besar yang bernuansa SARA.
Untuk itulah, strategi yang dilakukan pada masa Orde Baru perlu dikaji ulang. Akankah hal tersebut efektif untuk dikembangkan di Era Reformasi, di mana euphoria kebebasan dan ruang public sedemikian terbuka lebar. Tentu tidak semudah yang dibayangkan. Karena strategi Orde Baru yang menekankan stabilitas, pada saat ini justru berlawanan dengan semangat reformasi. Sementara strategi itulah yag dulu menjadi ujung tombak perdamaian dan toleransi antar agama.
Kenyataan ini memaksa kita untuk merumuskan strategi baru yang lebih efektif dan tidak berlawanan dengan proses reformasi. Strategi dialog yang dimasa Orde Baru bersifat struktural harus kita arahkan menuju dialog kultural. Yakni dengan menggali nilai-nilai kebaikan universal yang ada dalam tradisi masing-masing agama.
Upaya semacam ini sebenarnya sejak dulu sudah diupayakan. Hanya karena mungkin belum maksimal dan masih dibayangi nuansa struktural yang dulu sangat kental. Oleh karenanya upaya ini harus kita pacu kembali, dengan tanpa segan-segan mengkaji ulang hal-hal keagamaan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang dialog antar agama.
Sejarah Indonesia yang tidak lepas dari konflik agama sering menimbulkan situasi yang sangat rawan, oleh karenanya maka agama-agama minoritas mulai mendirikan organ-organ intern, walaupun tidak bersamaan waktunya, sesuai dengan kebutuhan dalam situasi yang dihadapi masing-masing.
Sebut saja di antaranya adalah Majelis Agung Waligereja Indonesia (MAWI) yang didirikan agama Katolik pada 1924. umat Kristen mempunyai Dewan Gereja-Gereja Indonesia (DGI) sejak 1950. Umat Hindu mendirikan Parisada Hindu Dharma Pusat atau PHDP dan Buddha juga mempunyai badan yang serupa yaitu Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI). Bagi umat Islam ternyata hingga tahun 1975 belum ada badan musyawarah seperti MAWI atau DGI. Maka pada tahun itu atas desakan pemerintah dibentuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Badan ini diberi tugas untuk ikut membina kerukunan umat beragama bersama dengan badanbadan keagamaan yang lain. Namun badan-badan tersebut hanya bergerak pada intern agama masing-masing, sehingga Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk mewadahi berabagi badan intern agama-agama tersebut dalam kehidupan agama yang pluralistis ini, maka pada 3 Januari 1956 didirikanlah Departemen Agama Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang agama.
Departemen Agama yang merupakan pengayom bagi seluruh agama-agama yang ada di Negara ini menyadari perlunya wadah musyawarah yang menjadi tempat untuk mendialogkan berbagai hal yang berkaitan dengan hubungan antar agama tersebut. Maka pada tanggal 30 Juni 1980 didirikanlah WADAH MUSYAWARAH ANTAR UMAT BERAGAMA sebagai Badan Konsultasi Antar Agama.

E. Beberapa dialog antar agama di Indonesia.
Bangsa Indonesia dalam sejarahnya tampak merupakan bangsa yang menghargai kerukunan dan toleransi yang terjalin dalam alam pikiran bangsa Indonesia, sehingga merupakan dasar keserasian dan keselarasan hidup. Sikap itu pun tampak dalam perjalanan sejarah agama di Indonesia ketika agama-agama masuk ke Indonesia tanpa menimbulkan kekacauan.
Suatu hal yang telah disepakati bersama adalah bahwa paksaan, bujukan, proselitisme adalah beartentangan dengan jiwa agama. Perpindahan agama kepada yang lebih esuai denga desakan rohaninya adalah hak pribadi seseorang yang tidak dapat dicampuri oleh orang lain sepanjang tidak terjadi pemaksaan, bujukan, dan lain-lain. Hal itulah yang patut dihormati dan inilah yang diatur dalam pasal 29 UUD 1945.
Guna mencapai kesatuan pergaulan yang seimbang agar tidak perpindahan agama yang diwarnai pemaksaan, maka di Indonesia telah diadakan pembicaraan dalam semangat dialog. Diantaranya adalah;
1. Pada tahun 1972 dari tanggal 27-28 Juli, diadakan dialog antar agama di Jakarta (II). Dalam kesempatan itu Dr. Taufik mengemukakan integritas bangsa Indonesia dan agama mempunyai peranan penting sebagai motivasi. Permusuhan antar agama hanya hanya mencemarkan agama sehingga sukar dipercayai.
2. Pada tanggal 28 agustus sampai 3 September 1972 di Bandung, 70 orang Muslim, 60 Penganut Kristen Protestan dan Katolik dan 7 orang dari agama Buddha sepakat untuk meningkatkan komunikasi antarumat beragama guna brsama-sama membendung pengaruh negative daripada kebudayaan sekuler, memberantas maksiat, dan menghindarkan salah faham antar agama.
3. Untuk pertama kali di Banjarmasin pada tanggal 29-31 Maret 1973 para tokoh agama menyadari kepentingan pertemuan antar agama secara periodic dan kontinyu.
4. Pada tanggal 8-11 Janiari 1974 di Palembang diadakan pertemuan orang-orang terkemuka dari Islam, Buddha dan Kristen. Dialog mencari rumusan kode etik pergaulan dan penyebaran agama dan pada akhirnya menyampaikan bahwa:
a. Kerukunan hidup umat beragama adalah suatu keharusan dalam masyarakat Indonesia yang sedang membangun.
b. Untuk tercapainya kerukunan tersebut hendaknya bertitik tolak dari hal-hal yang sama. Tanpa mengorbankan keyakinan masing-masing dapat bekerja sama.
c. Hak dan kebebasan individu dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing harus dihormati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar