Rabu, 24 Juni 2009

PROPOSAL HAMDI

OUTLINE SEMENTARA
Bab I: PENDAHULUAN
A. latar belakang masalah,
B. rumusan masalah,
C. tujuan penulisan penelitian,
D. penegasan istilah, talaah pustaka,
E. metode penulisa penelitian
F. dan sistematika penulisan.
Bab II: TINJAUAN TENTANG METODA PEMBELAJARAN
A. pengertian,
B. landasan, Tujuan,
C. Beberapa Metode Penelitian,
D. Tehnik dan strategi penggunaan metode.
Bab III: SOLUSI AL-QUR’AN KEKERASAN RUMAH TANGGA MUSLIM
A. gambaran umum,
B. kajian dan solusi al-Qur,an tentang kekerasan rumah tangga,
C. komentar para ulama dan pemerintah.
Bab IV: PENUTUP
A.kesimpulan,
B. saran-saran,
C. penutup.
DAFTAR PUSTAKA SEMENTARA



Solusi al-quran terhadap kekerasan rumah tangga
A. LATAR BELAKANG
Dalam konteks rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan memang seringkali terjadi, baik yang menimpa istri, anak-anak, pembantu rumah tangga, kerabat ataupun suami. Misal ada suami yang memukuli istri dengan berbagai sebab, ibu yang memukul anaknya karena tidak menuruti perintah orang tua, atau pembantu rumah tangga yang dianiaya majikan karena tidak beres menyelesaikan tugasnya. Semua bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu pada dasarnya harus dikenai sanksi karena merupakan bentuk kriminalitas (jarimah).
Perlu digarisbawahi bahwa dalam konteks rumah tangga, suami memiliki kewajiban untuk mendidik istri dan anak-anaknya agar taat kepada Allah Swt. Hal ini sesuai firman Allah Swt: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
artinya: “Wahai orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (Qs. at-Tahrim [66]: 6).
Dalam mendidik istri dan anak-anak ini, bisa jadi terpaksa dilakukan dengan “pukulan”. Nah, “pukulan” dalam konteks pendidikan atau ta’dib ini dibolehkan dengan batasan-batasan dan kaidah tertentu yang jelas.
Kaidah itu antara lain: pukulan yang diberikan bukan pukulan yang menyakitkan, apalagi sampai mematikan; pukulan hanya diberikan jika tidak ada cara lain (atau semua cara sudah ditempuh) untuk memberi hukuman/pengertian; tidak baleh memukul ketika dalam keadaan marah sekali (karena dikhawatirkan akan membahayakan); tidak memukul pada bagian-bagian tubuh vital semisal wajah, kepala dan dada; tidak boleh memukul lebih dari tiga kali pukulan (kecuali sangat terpaksa dan tidak melebihi sepuluh kali pukulan); tidak boleh memukul anak di bawah usia 10 tahun; jika kesalahan baru pertama kali dilakukan, maka diberi kesempatan bertobat dan minta maaf atas perbuatannya, dll.
Dengan demikian jika ada seorang ayah yang memukul anaknya (dengan tidak menyakitkan) karena si anak sudah berusia 10 tahun lebih namun belum mengerjakan shalat, tidak bisa dikatakan ayah tersebut telah menganiaya anaknya. Toh sekali lagi, pukulan yang dilakukan bukanlah pukulan yang menyakitkan, namun dalam rangka mendidik.
Demikian pula istri yang tidak taat kepada suami atau nusyuz, misal tidak mau melayani suami padahal tidak ada uzur (sakit atau haid), maka tidak bisa disalahkan jika suami memperingatkannya dengan “pukulan” yang tidak menyakitkan. Atau istri yang melalaikan tugasnya sebagai ibu rumah tangga karena disibukkan berbagai urusan di luar rumah, maka bila suami melarangnya ke luar rumah bukan berarti bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam hal ini bukan berarti suami telah menganiaya istri melainkan justru untuk mendidik istri agar taat pada syariat.
Semua itu dikarenakan istri wajib taat kepada suami selama suami tidak melanggar syara’. Rasulullah Saw menyatakan: “Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” [HR. Ahmad 1/191, di-shahih-kan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ No 660, 661).
Namun di sisi lain, selain kewajiban taat pada suami, wanita boleh menuntut hak-haknya seperti nafkah, kasih sayang, perlakuan yang baik dan sebagainya. Seperti firman Allah SWT: وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Qs. al-Baqarah [2]: 228).
Relasi Suami-Istri dalam Rumah Tangga
Kehidupan rumah tangga adalah dalam konteks menegakkan syariat Islam, menuju ridho Allah Swt. Suami dan istri harus saling melengkapi dan bekerja sama dalam membangun rumah tangga yang harmonis menuju derajat takwa. Allah SWT berfirman:
َ والْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs. at-Taubah [9]: 71).
Sejalan dengan itu dibutuhkan relasi yang jelas antara suami dan istri, dan tidak bisa disamaratakan tugas dan wewenangnya. Suami berhak menuntut hak-haknya, seperti dilayani istri dengan baik. Sebaliknya, suami memiliki kewajiban untuk mendidik istri dan anak-anaknya, memberikan nafkah yang layak dan memperlakukan mereka dengan cara yang makruf.
Allah SWT berfirman dalam
: ا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menghalangi mereka kawin dan menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 19).
Nash ini merupakan seruan kepada para suami agar mereka mempergauli isteri-isteri mereka secara ma’ruf. Menurut ath-Thabari, ma’ruf adalah menunaikan hak-hak mereka. Beberapa mufassir menyatakan bahwa ma’ruf adalah bersikap adil dalam giliran dan nafkah; memperbagus ucapan dan perbuatan. Ayat ini juga memerintahkan menjaga keutuhan keluarga. Jika ada sesuatu yang tidak disukai pada diri isterinya, selain zina dan nusyuz, suami diminta bersabar dan tidak terburu-buru menceraikannya. Sebab, bisa jadi pada perkara yang tidak disukai, terdapat sisi-sisi kebaikan.
Jika masing-masing, baik suami maupun istri menyadari perannya dan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai syariat Islam, niscaya tidak dibutuhkan kekerasan dalam menyelaraskan perjalanan biduk rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat terhindarkan karena biduk rumah tangga dibangun dengan pondasi syariat Islam, dikemudikan dengan kasih sayang dan diarahkan oleh peta iman dan sejalan apa yang diajarkan Al-qur,an.
Dari penjelasan diatas, jelaslah bahwa al-qur’an sebagai sumber pertama kajian Islam tidak pernah membolehkan apalagi memerintahkan untuk berbuat kekerasan dalam rumah tangga, seperti mana yang dipahami oleh para Orientalis.

B. RUMUSAM MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas dan agar penilitianini lebih terarah , maka penulis menetapkan rumusan masalah sebagau berikut:
1- kenapa terjadi kekerasan dalam rumah tangga?
2- Bagaimana solusi al-qur’an tentang kekerasan rumah tangga?
3- Benarkah pendapat Orientalis yang mengatakan bahwa al-qur’an membolehkan untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga?
C. DEFINISI OPERASIONAL
Untuk memperjelas dan menghindari kesalahpahaman dalam penelitian ini, maka penulis kemukakan batasan istilah sebagai berikut:
-Kekerasan rumah tangga, ialah sesuatu kiriminalitas(jarimah) yang sangat dilarang dalam Islam.
- al-qur’an, sumber utama kajian Islam yang selalu menjadi refernsi dalam memberikan solusi dalam masalah apapun termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
- Orientalis, menurut etimonologi dan termenologi serta kesalahpahaman mereka dalam memahami ayat-ayat al-qur’an, terutama ayat 34 surah an-nisa.
D. TUJUAN PENELITIAN
Sesuai denga rumusan masalah diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui:
- Apa solusi al-Qur’an tentang masalah kekerasan rumah tangga.
- Dimana kesalahpahaman kaum Orientalis memahami ayat 34 Surah An-Nisa yang berkaitan tentang kebolehan memukulm istri.
D. SIGNIFIKASI PENELITIAN
Hasil penelitian ini diharapkan bisa berguna untuk:
- Menambah hazanah keilmuan bagi mereka yang ingin mengetahui tentang solusi al-qur’an terhadap kekerasan rumah tangga.
- Mengetahui kerancuan orientalis dalam memahami ayay-ayat Al-Qur’an. Khususnya ayat 34 Surah An-Nisa.
- Agar orang-orang muslim tidak lagi melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
E. METODE PENELITIAN.
1- Bentuk penelitian
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan(library research) dengan menjadian bahan pustaka sebagai data penelitian, dan kekerasan rumah tangga akan dibahas melalui fenomena-fenomena yang terjadi di belahan dunia, seperti Arab Saudi, Turki, Malaysia, dan Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dan buku-buku yana berkaitan kekerasan rumah tangga, separti: buku yang berjudul: IKHTIAR MENGATASI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA, belajar dari kehidupan Rasululah SAW, Badriyah Fayumi, kekerasan terhadap perempuan, Kalyamitra, menghadapi kekerasan dalam rumah tangga dan dalam bukunya yang lain: menguak kekerasan dalam rumah tangga.yang semua kajian ini ialah bertujuan untuk mengatasi problema-prolema kehidupan berumah tangga.
Dan penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan langkah –langkah sebagai berikut:
a. Mendiskripsikan fenomena-fenomena kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di lapangan
b. Menghimpun aya-ayat Al-qur’an yang berkaitan dengan solusi kekerasa rumah tangga.
c. Memahami korelasi munasabah ayat-ayat tersebut didalam surah masing-masing.
d. Mengemukakan pendapat para kaum Orientalis tentang ayat-ayat tersebut.
e. Bantahan terhadap pemahaman mereka dengan aplikasi kehidupan Nabi Muhammad SAW dan penafsiran Ulama kontenporer.


2. data dan sumber data.
data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah buku-buku yang menjelaskan tentang fenomena kekerasan dalam rumah muslim secara khusus, dan fenomene kekerasan rumah tangga secara umum yang terjadi di beberapa belahan dunia khususnya Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Sedangkan sumber data dalam penelitian ini terbagi menjadi;
a. Sumber primer: yaitu berupa ayat-ayat yang menjadi solusi dalam kekerasan rumah tangga, seperti; firman Allah SWt dalam surah an-Nisa ayat 34:
                                       •     






F. SISTEMATIKA PENULISAN
Secara garis besar, penulisan penelitian ini terbagi dalam lima pokok yang masing-masing termuat dalam bab yang berbeda-beda. Secara rinci masing-masing bab
akan membahas tentang hal-hal sebagai berikut:
BabI: PENDAHULUAN
terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan penelitian, penegasan istilah, talaah pustaka, metode penulisa penelitian dan sistematika penulisan.
Bab II: TINJAUAN TENTANG METODA PEMBELAJARAN
Meliputi pengertian, landasan, Tujuan, Beberapa Metode Penelitian, Tehnik dan strategi penggunaan metode.
Bab III: SOLUSI AL-QUR’AN TERHADAP KEKERASAN RUMAH TANGGA MUSLIM
Meliputi gambaran umum, kajian dan solusi al-Qur,an dan as-sunnah tentang kekerasan rumah tangga, serta pendapat para ulama dan pemerintah.
Bab IV: PENUTUP
Terdiri dari kesimpulan, saran dan penutup.









DAFTAR PUSTAKA
- al-Qur’an Al-karim
- al-Hadits
-Cicek Farha, Ikhtisar mengatasi Kekerasan dalan Rumah Tangga,(Jakarta: Lembaga Kajian Agana dan Jender, 1999) cet.1.
-Fayumi badriyah, kekerasan terhadap perempuan, manuskrip hasil penelitian, Jakarta: P3M, 1999.-Kalyanamita, menguak kekerasan dalam rumah tangga, Bejana perempuan
- : http://arnita.blogsome.com/2008/02/27/pandangan-islam-terhadap-kekerasan-dalam-rumah-tangga/trackback/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar